Kamis, 01 November 2012

BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
  - Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
  - Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
  - Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
  - Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
  - Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.









6. Pendekatan Sumber Koperasi
- Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
- Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.










Sumber:
http://tassyanjani.blogspot.com/2011/10/pola-manajemen-koperasi.html
http://chanieneni.blogspot.com/2011/11/pendekatan-sistem-pada-koperasi.html
http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html

BAB V SISA HASIL USAHA

  • PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  - Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  - SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  - Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  - Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  - Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  - Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

  • INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

  • PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

  • RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

* Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
* Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
 
  •  PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

SHU per anggota

* SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika


SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
________________________
VUK TMS


Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)




Sumber:
http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/sisa-hasil-usaha/
http://teesasisuseso.blogspot.com/2011/11/pengertian-cara-pembagian-prinsip.html

BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

  • PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
  •  KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
 
  • TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
 
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
 
  • MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
 
  • KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).  Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
 
  • TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah
 
  • FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
 
  • KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu:
Status dan Motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
SHU koperasi
Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu
 
 
 
 
Sumber:
http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-4-pengertian-badan-usaha/
Pos kota

Minggu, 14 Oktober 2012

BAB III ORGANISASI dan MANAJEMEN

BENTUK ORGANISASI


Menurut Hanel
  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sistem koperasi
           - Individu
           - Pengusaha perorangan
           - Badan usaha yang melayani anggota masyarakat


Menurut Ropke
  • Identifikasi ciri khusus
           - Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
           - Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
           - Pemanfaatan koperasi secara bersama
           - Koperasi bertugas untuk menunjang kehidupan anggota
  •  Sub sistem
           - Anggota Koperasi
           - Badan Usaha Koperasi
           - Organisasi Koperasi


Di Indonesia
  • Bentuk: rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas
  • Rapat anggota
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
          - Penetapan anggaran dasar
          - Kebijakan umum
          - Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
          - Rencana kerja
          - Pembagian SHU
          - Penggabungan, pendirian, dan peleburan



HIRARKI TANGGUNGJAWAB

Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja
  • Menyelenggarakan rapat anggota
Pengelola
  • Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa
  • Untuk mengembangkan usaha dengan profesional
  • Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan 
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada

POLA MANAJEMEN KOPERASI
  •  Manajemen koperasi
  • Rapat anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Manajer



Sumber:
http://dahlia-lya.blogspot.com/2012/01/bab-v-manajemen-dan-organisasi.html

BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

  • Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  •  Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

  • Definisi P. J. V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic pbjective.

  • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat orang'.

  • Definisi Munkner 
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urus niaga' secara kumpulan, yang berazkan konsep tolong-menolong. aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

  • Definisi UU No. 25 th 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.


TUJUAN KOPERASI

  • Sesuai UU No. 25 th 1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pacasila dan UUD 1945.

UU No. 25 th 1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggpta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai tokoh gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdsarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
 Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota ddengan prinsi-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama

Prinsip  Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3: cadangan masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regionaln nasional maupun internasional


Prinsip Koperasi UU No. 25 th 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP KOPERASI
  • Konsep Koperasi Barat 
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai peersamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama angota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampk Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya:
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi kepada perusahaan skala kecil
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil

  • Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan prduksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

  • Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan konsep sosialis:
Konsep Sosialis: tujuan koperasi untuk merasionalkan dari faktor produksi kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi angotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt











Jumat, 02 Desember 2011

TULISAN II ...


Waralaba Burger Blenger

THE COMPANY
PT. Kinarya Anak Negri (PT. KAN) adalah sebuah perusahaan yang merupakan wadah anak-anak muda yang memiliki jiwa nasionalisme tinggi dan memiliki cita-cita untuk berbakti dalam berkarya dan berekspresi bagi kemajuan negri, baik dari bidang kuliner , strategi komunikasi dan branding (advertising) dan juga berkaitan dengan teknologi informasi .
Khusus dibidang kuliner, PT. KAN telah menaungi brand-brand seperti KLENGER BURGER, PIZZA KRIUK, BURINS, CLEMOT, dan lain-lain. Keunggulan brand-brand kami telah mendapat pengakuan dari masyarakat, yang terbukti dari hasil riset top of mind yang dilakukan oleh majalah info franchise, di riset tersebut brand klenger burger diusianya yang terbilang masih sangat muda telah menduduki tingkat popularitas yang tinggi.
Kami PT. KAN telah mempunyai lebih dari 250 sumber daya manusia yang akan terus tumbuh dari sisi kualitas dan kuantitas. Dengan visi dan misi yang luhur untuk bias menjadi tuan rumah dinegri sendiri, PT. KAN siap membuktikan diri sebagai anak-anak negri yang berprestasi dan bisa merangkul kesuksesan di masa depan. Kami menawarkan diri sebagai LASKAR ANAK NEGRI yang siap berbakti kepada Ibu Pertiwi.
Klenger Burger telah mendapatkan STPW Pemerintah Ibukota Jakarta, dengan nomor STPW 02590/1.824.271. atas nama PT. Kinarya Anak Negri
Klenger Burger juga memiliki sertifikat merek IDM000142431 berdasarkan Hak Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia atas nama VELLY KRISTANTI.
Klenger Burger juga memiliki Sertifikat HALAL MUI.


VISI
Perusahaan multi brand yang solid, terbuka, terkemuka, modern, mendunia yang menjadi wadah karya cipta anak negri dalam bidang food and beverage, advertising, dan lainnya.

MISI
o   Mengembangkan lini usaha dalam segala bidang serta melahirkan brand atau produk yang inovatif, accepiable, dan selalu berkembang.
o   Meberikan pelayanan terbaik yang bermanfaat bagi seluruh stakeholder.
j
jKeuntungan Sistem Franchise:

1.     Percepatan perluasan usaha, dengan modal relatif rendah
2.     Efisiensi dalam meraih target pasar melalui promosi bersama
3.     Terbentuknya kekuatan ekonomi dalam jaringan distribusi
4.     Menggantikan kebutuhan personel Franchisor dengan para operator milik Franchisee (slim organization)
5.     Pemilik outlet bermotivasi tinggi karena menyangkut pengembalian investasi dan keuntungan usaha
6. Mendapat bimbingan atau pelatihan (training)
7. Resiko bisnis lebih kecil, karena belajar dari pengalaman Franchisor
8. Berusaha pada bisnis dengan jaringan internet yang akan saling menunjang

PERTUMBUHAN EKONOMI FRANCHISING DI INDONESIA

s
  Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menargetkan pertumbuhan usaha waralaba (franchise) di Tanah Air tahun depan berkisar antara 2% – 3%.  Pertumbuhan usaha waralaba ini lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan business opportunity (BO) yang ditargetkan sebesar 10% hingga 12%. Anang Sukandar, Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia, mengatakan pertumbuhan BO memang jauh lebih cepat ketimbang franchise karena sifat bisnis tersebut yang memang jauh lebih mudah. Alasan lain yang mempengaruhi pertumbuhan franchise adalah minimnya sifat kewirausahaan dalam diri penerima waralaba sehingga usaha tersebut terkadang tidak berjalan dengan baik. “Jadi yang lebih banyak tumbuh itu BO dengan pertumbuhan mencapai 10% hingga 12%. [Kalau] franchise saya perkirakan hanya 2% sampai 3%,” ujar Anang di sela-sela pembukaan pameran peluang bisnis dan waralaba terbesar di Indonesia, hari ini. Anang melanjutkan meskipun pertumbuhan waralaba tak signifikan, pihaknya terus mendorong BO yang ada agar dapat menjadi waralaba.

JDampak Positif franchising bagi pertumbuhan di Indonesia :


1) Bisnis yang mantap. Perusahaan yang diakui sisi memilki citra dan catatan yang baik. Jika perusahaan 
mengutungkan, pengusaha hanya perlu melanjutkan strategi yang ada agar berhasil dengan basis pelanggan 
yang ada. 
2) Lokasi. Tidak perlu lagi khawatir terhadap pelanggan yang masih baru terhadap lokasi, karena lokasi sudah 
dikenal. 
3) Struktur pemasaran yang mantap. Supplier, pedagang, pengecer dan perwakilan produsen merupakan asset 
penting bagi perngusaha. Dengan struktur yang sudah ada ditempatnya masing-masing, pengusaha bisa 
berkonsentrasi meningkatkan atau memperluas bisnis yang diakuisisi. 
4) Biaya. Biaya akuisisi bisnis bisa lebih rendah dibandingkan metode ekspansi lainnya. 
5) Karyawan yang ada. Karyawan yang ada telah membangun hubungan dengan pelanggan, supplier, dan 
anggota jalur bisnis dan bisa mempertahankan kelompok ini ketika pemilik baru mengambil alih bisnis.  
6) Lebih banyak kesempatan untuk kreatif.

  Dampak Negatif franchising bagi pertumbuhan di Indonesia :

1) Catatan kerberhasilan marginal. Sebagian besar penjualan memilki catatan yang keliru, keberhasilan marginal 
atau bahkan tidak menguntungkan.  
2) Keyakinan yang berlebihan terhadap kemampuan. Kadang-kadang seorang pengusaha berasumsi bahwa dia 
bisa berhasil jika orang lain gagal. Itulah mengapa evaluasi diri begitu penting sebelum memasuki kesepakatan 
pembelian. 
3) Hilangnya personil utama. Sering kali ketika pemilik bisnis berganti, personel utama juga pergi. Hilangnya 
personel utama bisa merugikan bagi pengusaha yang mengakuisisi bisnis, karena nilai bisnis sering kali 
merupakan refleksi dari usaha karyawan. 
4) Evaluasi yang berlebihan.ada kemungkinan bahwa harga pembelian membengkak karena citra yang terbentuk, 
basis pelanggan, anggota jalur, pembelian atau supplier. Jika pengusaha membayar terlalu tinggi untuk suatu 
bisnis, maka hasil investasi tidak menguntungkan.  



  Referensi :
  didapat dari google ..