Minggu, 14 Oktober 2012

BAB III ORGANISASI dan MANAJEMEN

BENTUK ORGANISASI


Menurut Hanel
  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sistem koperasi
           - Individu
           - Pengusaha perorangan
           - Badan usaha yang melayani anggota masyarakat


Menurut Ropke
  • Identifikasi ciri khusus
           - Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
           - Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
           - Pemanfaatan koperasi secara bersama
           - Koperasi bertugas untuk menunjang kehidupan anggota
  •  Sub sistem
           - Anggota Koperasi
           - Badan Usaha Koperasi
           - Organisasi Koperasi


Di Indonesia
  • Bentuk: rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas
  • Rapat anggota
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
          - Penetapan anggaran dasar
          - Kebijakan umum
          - Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
          - Rencana kerja
          - Pembagian SHU
          - Penggabungan, pendirian, dan peleburan



HIRARKI TANGGUNGJAWAB

Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja
  • Menyelenggarakan rapat anggota
Pengelola
  • Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa
  • Untuk mengembangkan usaha dengan profesional
  • Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan 
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada

POLA MANAJEMEN KOPERASI
  •  Manajemen koperasi
  • Rapat anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Manajer



Sumber:
http://dahlia-lya.blogspot.com/2012/01/bab-v-manajemen-dan-organisasi.html

BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

  • Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  •  Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

  • Definisi P. J. V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic pbjective.

  • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat orang'.

  • Definisi Munkner 
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urus niaga' secara kumpulan, yang berazkan konsep tolong-menolong. aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

  • Definisi UU No. 25 th 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.


TUJUAN KOPERASI

  • Sesuai UU No. 25 th 1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pacasila dan UUD 1945.

UU No. 25 th 1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggpta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai tokoh gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdsarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
 Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota ddengan prinsi-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama

Prinsip  Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3: cadangan masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regionaln nasional maupun internasional


Prinsip Koperasi UU No. 25 th 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP KOPERASI
  • Konsep Koperasi Barat 
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai peersamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama angota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampk Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya:
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi kepada perusahaan skala kecil
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil

  • Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan prduksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

  • Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan konsep sosialis:
Konsep Sosialis: tujuan koperasi untuk merasionalkan dari faktor produksi kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi angotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt