1. Arti Modal Koperasi
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2. Sumber Modal
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi disaat masuk menjadi anggota. Jumlahnya adalah sama besar. Simpanan ini tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.
• Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
• Simpanan Sukarela adalam pembayaran yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan. Simpanan ini bisa diambil sewaktu-waktu.
• Modal Sendiri adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
- Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan • Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html
alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/10/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar