Dosen : Sriyanto
Topik :Wajin Daftar Perusahaan
Subtopik : Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
I. Abstraksi
Secara sepintas wajib daftar perusahaan merupakan masalah dalam hal
teknis administratif, namun pendaftaran perusahaan merupakan hal yang
penting. Hal inipun penting bagi pemerintah, guna melakukan pembinaan,
pengarahan dan pengawasan agar menciptakan dunia usaha yang sehat. Hal
tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
II. Pendahuluan
Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
· Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengwasan
termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan
informasi yg akurat.
· Dunia usaha
mempergunakan daftr perusahaan sebagai informasi untuk kepentingan
usahanya, sekain itu juga upaya mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
· Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar (I.G Rai Widjaja, 2006 : 270)
III. Pembahasan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan
bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan
atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau
memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan : catatan yang didakan harus sesuai dengan
ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksana, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan.
Perusahaan : setiap bentuk usaha yang dijalankan, baik yang
bersifat tetap dan terus menerus ataupun perusahaan-perusahaan yang
bernaung dibawah lembaga sosial, berkerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dan memiliki tujuan memperoleh keuntungan
atau laba.
Pengusaha : setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha : setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri : menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka, daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
Kewajiban Pendataran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada
mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
a. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan
dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh
sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan
atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi
keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk
ipar dan menantu.
c. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
d. Yayasan
Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Cara, Tempat dan Waktu Pendaftaran
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir
Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan
langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
- Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
- Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan
IV. Kesimpulan
Setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
wajib mendaftarkan perusahaannya. Selain hal tersebut baik untuk
pemerintah, baik juga untuk perusahaan itu sendiri. Mengapa bisa begitu ?
Bisa kita ambil contoh, apabila suatu perusahaan tersandung kasus dan
pemimpin ataupun orang yang terkait akan kasus tersebut susah ditemu dan
sebagainya, kita dapat meminta informasi ke Daftar Perusahaan, dari
situ kita akan mendapatkan informasi mengenai pemilik ataupun pemimpin
perusahaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-UndangNomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan.
Sumber:
http://tiyoqprastafara.wordpress.com/2012/06/03/review-jurnal-wajib-daftar-perusahaan-revisi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar